Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Sabu Cair Jaringan Meksiko

    Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Sabu Cair Jaringan Meksiko

    KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang kota berhasil mengungkap Kasus Pengiriman Sabu Cair sebanyak 12 Botol melalui jasa pengiriman paket internasional Bandara Sokarno Hatta (Soetta) Senin (17/1/22).

    Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Kombes Pol Komarudin, Kasi Humas Kombes Pol Abdul Rohim dan Petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada acara Konferensi Pers di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/22).

    Kasus pengiriman barang haram ini terungkap berkat adanya informasi yang didapat petugas Tim Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota yang mendapat kabar akan ada pengiriman Sabu Cair dari meksiko menuju indonesia. 

    Selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirmya mencurigai seorang pria yang diketahui mengambil paket tersebut di Bandara Soetta. Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan kepada Pria asal Rajeg Kabupaten Tangerang yang belakangan diketahui berinisial RK (28).

    Kemudian petugas menyergap RK didaerah Kamal Jakarta barat usai mengambil paket berisi 12 Botol  Sabu cair yang disamarkan dalam botol aceite de aguacate (Minyak Alpukat).

    Hal itu terbukti setelah polisi menerima hasil  laboratorium pada 12 isi botol dan dinyatakan  8 botol mengandung Metamfetamin. Dari keterangan terduga pelaku RK dikatakan cairan tersebut nantinya akan dicampur oleh alkohol dan etanol serta bahan kimia lain yang bisa mengubah cairan tersebut menjadi kristal. 

    "Sabu cair tersebut jika sudah diolah sedemikian rupa akan menjadi Sabu kristal dengan berat 16 Kg" ujar Zulpan.Kini pelaku dan barang bukti berupa 12 botol Sabu Cair 1 buah telepon genggam, dua unit motor dan resi pengambilan barang sudah diamankan Polres Metro Kota Tangerang.

    "Tersangka RK dijerat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Pasal 112 ayat (1)dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya 4 tahun penjara dan selama-lamanya 12tahun penjara" tutup Zulpan.

    (Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    RIT dan RS di Kota Tangerang Mulai Terisi...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Musyawarah Kerja, Ini Fokus PMI Kota...

    Berita terkait